Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Miliki Sabu, Syaifudin Dituntut 7 Tahun Penjara

Terbukti Miliki Sabu, Syaifudin Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua Majelis Hakim Dede Suryaman tengah. menggelar sidang perkara narkoba dengan mendudukkan Syaifudin Firmansyah sebagai terdakwa.

Pemuda 33 tahun asal jalan Balongsari blok.1d Tandes Surabaya ini, kembali jalani sidang lanjutan perkara naekotika jenis sabu dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan jika perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan demikian mohon kepada yang mulia Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Syaifudin dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU Duta Melia tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa, sehingga melalui Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari LBH Lacak, terdakwa berencana melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Diketahui bahwa perkara ini terjadi pada 05 Juli 2018 sekira pukul 10,30 wib, saat petugas dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Syaifudin.

Dari informasi tetsebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, ketika melihat terdakwa sedang tidur petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,122 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,5 gram beserta pipetnya.

Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Pi,i (DPO) di daerah Parseh Bangkalan Madura, dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu selanjutnya tetdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular