Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerdakwa Kasus Perusak Pagar Meninggal Dunia Saat Akan Disidangkan

Terdakwa Kasus Perusak Pagar Meninggal Dunia Saat Akan Disidangkan

SURABAYA, Investigasi.today – Pandi (59) warga Tambak Dalam Baru Surabaya, korban meninggal dunia saat terjadi kasus pengrusakan pagar akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Karena terdakwanya meninggal dunia, Majelis Hakim akan membuat penetapan perkara gugur,” kata Ketua Majelis Hakim F.X Hanung Dwi Wibowo, pada JPU Ugik Ramantyo dan penasehat hukum terdakwa diruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (13/02).

Usai persidangan, JPU Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan, jika hari ini sejatinya saya akan membacakan surat dakwaan perkara ini.

“Semestinya dibacakan hari Kamis lalu, tapi ditunda karena terdakwa sedang sakit. Namun ketika hari ini mau saya bacakan ternyata terdakwa telah meninggal dunia pada rabu sore kemarin,” terangnya.

Diungkapkan Ugik, bahwa terdakwa meninggal di sebabkan sakit diare. Ia sempat dirawat di klinik Rutan Medaeng kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Saat di Rutan Medaeng terdakwa sakit diare, lalu dirawat di klinik Rutan dan oleh dokter Rutan dirujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo, namun sayang nyawanya tak dapat di selamatkan, dia menghembuskan napas terakhirnya (meninggal dunia) di Rumah Sakit,” ungkapnya.

Sementara, O’od Chrisworo selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, sebenarnya sebelum meninggal ia sempat akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Yang rencananya akan kita ajukan pada minggu lalu karena sakitnya memang sudah parah. Apalagi terdakwa ini habis operasi. Statusnya adalah tahanan pengadilan, waktu di Polisi nggak ditahan, dia ditahan waktu perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan,” terangnya.

Saat ditanya mengapa meminta dakwaan dan BAP ke Majelis Hakim, O’od Chrisworo mengaku karena selama ini belum mengetahui klienya disangkakan melanggar apa.

“Kita tadi minta kepada Majelis Hakim karena dakwaan belum diberikan, istri terdakwa tentunya bertanya suaminya ini salah apa,” tukasnya.
Sementara dari data yang diperoleh melalui sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Terdakwa Pandi sedianya akan disidangkan karena melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan milik Wenas Panwel The di Tambak Dalam Baru pada bulan Maret 2017 lalu.

Pengrusakan pagar yang terbuat dari bambu itu dilakukan terdakwa Pandi bersama Kaslan (DPO) dan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Sulaiman untuk membakar pagar bambu tersebut bersama sampah lainnya yang diangkut oleh saksi Sulaiman. Atas kasus ini, Terdakwa Pandi disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular