Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTerdakwa Narkoba Divonis (4,6) Empat Tahun Enam Bulan Nyatakan Pikir Pikir

Terdakwa Narkoba Divonis (4,6) Empat Tahun Enam Bulan Nyatakan Pikir Pikir

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat Junaidi Abdullah bin Yuda Hariyanto (35) warga Bungurasih Dalam 40 Sidoarjo, untuk duduk dikursih pesakitan sebagai terdakwa.

Persidangan digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), bertindak sebagai ketua majelis hakim Dwi Purwadi dengan Jaksa Penuntut Umum Harwiadi, dari Kejari Surabaya, Rabu (28/2/2018).

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (4,6) empat tahun enam bulan, dalam amar putusanya, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan terdakwa ialah, terdakwa belum perna dihukum, terdakwa mengaku terus terang, dan bersikap sopan selama dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa R.Harwiadi yang sebelumnya menuntut terdakwa (6,10) enam tahun sepuluh bulan, hukuman denda sebesar Rp 800 juta, dan subsidaer selama (3) tiga bulan kurungan.

Seperti dilansir dalam pemberitaan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapan tuntutan Jaksa tersebut didasari perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,54 gram beserta pipetnya.

Dalam persidangan ini, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dan Eli Agus Sunarto, dari LBH Lacak menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut, Saya mohon waktu sepekan untuk pikir pikir Pak Hakim, Ucap terdakwa.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular