Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTerdakwa Penggelapan Dituntut (1,6) Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa Penggelapan Dituntut (1,6) Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara penggelapan yang menjerat Michael Natali bin Hengky Natali (41) warga Perum Wisata Bukit Mas 2 blok F/431 Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/2/2018).

Sidang kali ini beragendakan tuntutan dan di pimpin Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu yang di wakilkan Jaksa Linda B Karundeng untuk membacakan surat tuntutanya tethadap terdakwa Michael.

Perkara tersebut bermula pada Rabu 24 Mei 2016 sekira pulul 12,00 wib, saat Yofi Nandang (Korban) sedang makan di sebuah restauran di kawasan Jalan HR.Muchammad Surabaya.

Tiba tiba ditelepon oleh terdakwa Michael untuk menawarkan barang jenis Rokok Electric dengan harga total senilai Rp 269,365,000; (Dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dalam transaksi via telepon tersebut disetujuhi oleh korban, namun terdakwa meminta uangnya dulu agar segera dikirim, karena korban dan terdakwa merupakan kawan lama korbanpun percaya dan segera mentransfer uang permintaan terdakwa sejumlah Rp 269.365.000; melalui m.banking.

Karena barang yang dipesan tak kunjung dikirim oleh terdakwa, korbanpun mencoba menanyakan kepada terdakwa, namun selalu dijawab oleh terdakwa bahwa barang akan segera dikirim tapi barang pesanan tersebut tak kunjung datang.

Karena merasa jika dirinya telah ditipu oleh terdakwa, maka akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi hingga terdakwa ditangkap Polisi dan kini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di PN Surabaya.

Dalam tuntutanya, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan atas pembelian Rokok Electric maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Maka Jaksa menuntut dan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Michael dengan pidana penjara selama (1,6) satu tahun enam bulan penjara

Namun dalam tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi Denish dan Agus.s, selaku tim penasehat hukumnya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa dan akan melakukan upaya hukum pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular