Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Pria Parubaya Asal Gresik Berakhir Di Penjara

Terjerat Narkoba, Pria Parubaya Asal Gresik Berakhir Di Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa Abdullah Hadi (41) asal Ds.Sidowungu, Kel.Boro Menganti Gresik ini kembali digelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (02/7).

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini dipimpin oleh Hanung Dwi W.SH.MH, sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu.SH, dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan awal kejadian perkara tersebut.

Bermula pada Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 00,30 wib, petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu, tepatnya didepan SPBU jalan Lakarsantri Surabaya, ketika ditindak lanjuti informasi tersebut petugas berhasil menangkap terdakwa Abdullah yang baru saja membeli narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,26 gram, yang disimpan dalam saku celana yang terdakwa kenakan lantas terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Bambang (DPO) dengan cara membeli seharga Rp180 (seratus delapan puluh ribu rupiah) melalui Deni dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumbya M.Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Orbit) Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, akibatnya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular