Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Kasus Penyelundupan Barang Elektronik Kejaksaan Menunggu Limpahan Berkas Penyidik Polres Tanjung...

Terkait Kasus Penyelundupan Barang Elektronik Kejaksaan Menunggu Limpahan Berkas Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi. Today – Polres Tanjung Jabung Timur ternyata telah mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan ( SPDP ) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terkait kasus penyelundupan barang elektronik yang berhasil ditangkap Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur pada 22 Desember 2017 lalu, diperairan Desa Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selajutnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Riski Fahruddi, SH, MH melalui Kasi Pidum Diski Liando, SH, MH saat dikonfirmasi awak media Investigasi lewat via selular ( Rabu 23 /5/ 2018 ), beliau mengatakan.

” Kasus penyelundupan barang elektronik yang berhasil ditangkap Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur pada 22 Desember 2017 lalu diperairan Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat ini kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikkan ( SPDP ) dari pihak Polres Tanjung Jabung Timur “. Ungkap Riski.

” Untuk informasi lebih jelas lagi kapan surat tersebut diantar, coba konfirmasi langsung ke saudara Fajrin, SH, karena beliau yang menerima surat tersebut, dan saat ini juga kami pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanjung Jabung Timur masih menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres Tanjung Jabung Timur “. Ujar Riski.

Untuk sekedar diketahui, Polres Tanjung Jabung Timur melalui Sat Polair Muara Sabak Timur berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik tersebut pada hari Jumat 22 Desember 2017 Pukul 19.00 WIB diperairan Desa Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur.

Dalam menggagalkan penyelundupan tersebut, Polairud Muara Sabak Timur berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit kapal motor Sinar Rezeki GT 7 yang bermuatan barang elektronik (Kamera dan TV LED ) berbagai merk, baju kaos, dan keramik.

Selain barang – barang elektronik dan kapal motor yang ditahan, Sat Polair Tanjung Jabung Timur juga menahan 3 Orang ABK, namun sayang nakhoda kapal tersebut kabur dari penangkapan dan berhasil melarikan diri.

3 ABK pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan diantaranya: Dimas , Herman, Zul. Namun sangat disayangkan Acok sebagai Nakhoda Kapal tersebut berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan dalam penangkapan itu, pihak ABK tidak bisa menunjukkannya dokumen – dokumen, dan tidak mengetahui tujuannya kemana akan dibawa barang tersebut, hanya disuruh seseorang yang diduga pemilik barang tersebut dibawa sampai ke pantai Muara Sabak dalam wilayah Kabupaten.(Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular