Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Terdakwa Narkoba Di Splite Dalam Persidangan

Tiga Terdakwa Narkoba Di Splite Dalam Persidangan

Teks foto ; Didik Surmayadi (60)

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis shabu yang menjerat Didik Surmayadi warga Desa Suromurukan Mojokerto, akhirnya duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sidang yang dilaksanakan secara tetbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Timor Pradoko.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi Dede Suryaman dan Dedi Fardiman selaku Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut.

Kakek 60 tahun ini disidangkan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati.SH, dari Kejati Jatim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan atau mengedarkan shabu seberat 1,34 gram tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.

Akibatnya, atas perbuatan terdakwa ini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Awal kejadian perkara tersebut bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh Didik Surmayadi bin Mulyadi.


Teks foto ; terdakwa Winarko dan Lia

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi dan surveillance terhadap terdakwa Didik, selanjutnya pada Selasa 06 Maret 2018 sekira pukul 19,30 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa dijalan Raya Wates, Magersari Kota Mojokerto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 1,34 gram, (1) satu buah HP merk Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Winarko als Narko (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp1.200.000;/gram, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Lia Sukma istrinya Winarko (berkas terpisah) diminta untuk mengambil barang pesanannya.

Lia Sukma (berkas terpisah) meminta terdakwa Didik untuk mengambil barangnya di tikungan belakang Jasa Tirta di Desa Kendal, dan barang tersebut diletakkan dalam bungkus rokok Sampoerna mild.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), membenarkan semua keterangan saksi Winarko dan Lia istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut namun dilakukan secara di Splite.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular