Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTim Gabungan Polres Pakpak Bharat Berhasil Bekuk Dua Orang Jaringan Narkoba

Tim Gabungan Polres Pakpak Bharat Berhasil Bekuk Dua Orang Jaringan Narkoba

Pakpak Bharat, Investigasi.Today – Pemberantasan kejahatan tak henti-hentinya dilakukan gabungan Polres Pakpak Bharat, kali ini dua orang diduga jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di Jalan lintas Sidikalang-Subussallam Dusun LaeIkan Desa Tanjung Mulia dan komplotan pencuri Bateri berhasil dibekuk gabungan Polres Pakpak Bharat.

Hal ini dikatakan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang di dampingi Kabag OPS, Toni IR Dan Kasat Reskrim AKP R. Turnip saat Konferensi Pers, Senin (11/03) di Mapolres Pakpak Bharat.

Penangkapan dua orang diduga jaringan Narkoba: Kapolres mengatakan pada hari Sabtu Tanggal Sabtu, 09 Maret 2019 Sekira Pukul 10.00 Personil Sat Resnarkoba Pakpak Bharat memproleh informasi dari masyarakat via Hand Phone bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu, setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku I dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan berupa 1 Buah kotak rokok filter merk magnum mild warna biru yang didalamnya terdapat 1(Satu) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 (Satu) buah kaca pirex bekas bakar dan 1 (Satu) buah jarum suntik bekas bakar serta 1 (Satu) buah Hand Phone.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan pelaku 2 di Jalan Raya Kota Subulussallam, Propinsi Aceh tepatnya di penginapan Jambu Alas.

Kedua orang tersebut berinisial IM (Laki – Laki) warga Jalan Teuku umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Propinsi Aceh, MN (Laki – Laki) Warga Jalan Deli Tua, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” Ujar Kapolres.

Penangkapan pencuri baterai tower telkomsel: Polres Pakpak Bharat bekerjasama dengan Polres Dairi berhasil meringkus empat pria komplotan pencuri 12 baterai menara Base Transciever Station milik Telkomsel, Minggu (10/03) lalu.

Mereka adalah, DS (33), warga Kecamatan Medan Timur, MM (33), Warga Perumahan Milala, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Medan, MS (36), warga Dusun III, Sibirik, Desa Gunung Tangga, Kecamatan Pancurbatu dan BS (27), warga Desa Gunung Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Kapolres mengatakan, komplotan berusaha kabur dari Pakpak Bharat melalui Sukaramai ketika aksinya tercium. Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pakpak Bharat, AKP Turnip memimpin pengejaran. Dan meminta bantuan kerjasama dengan Kasat Reskrim Polres Dairi untuk melakukan penghadangan di Simpang 3 SPG Sidikalang dengan cara memalangkan kendaraan operasional Telkomsel untuk menghalangi laju kenderaan pelaku.

Namun para pelaku menabrak satu mobil Gran Max. Salah satu tersangka berinisal (BS) berupaya melarikan diri ke arah timbangan Sidikalang.

“Personel memberi tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan diri sehingga tembakan diarahkan ke kaki sebanyak 2 kali yang mengenai paha sebelah kiri. Pelaku masih melarikan diri sehingga dilakukan tembakan Sebelah kiri” Ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan masing masing mempunyai tugas tertentu dalam melakukan aksinya dimana Ada yang mengawasi situasi sekitar dan ada yang bertugas melepas baterai tower. Mereka menggunakan alat pemotong untuk memotong kunci gembok tower, kemudian dengan menggunakan Per Mobil menconglel gembok box tempat penyimpanan baterai.

Selanjutnya mengunakan alat pemotong mereka melepaskan kabel baterai. Selanjutnya baterai tower curian diangkut menggunakan mobil Xenia Plat B 1658 FRS.

“Adapun barang bukti yang disita polisi dari para pelaku diantaranya gunting pemotong besi, besi per, obeng, kunci 12 pas, kunci inggris, serta satu unit mobil Xenia dengan nomor Polisi B 1658 FRS” Ujar Kapolres.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut baik tersangka maupun barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pakpak Bharat. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular