Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHoax Ratna Sarumpaet Tidak Menimbulkan Keonaran, Jaksa; Kami Akan Buktikan

Hoax Ratna Sarumpaet Tidak Menimbulkan Keonaran, Jaksa; Kami Akan Buktikan


Ratna Sarumpaet saat dalam persidangan

JAKARTA, Investigasi.Today – Terkait nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet dalam perkara hoax penganiayaan yang menyebut bahwa hal tersebut tidak menimbulkan keonaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyiapkan tanggapan. Jaksa meyakini perbuatan Ratna sudah menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menegaskan bahwa dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat. Sementara Jaksa Sarwoto mengaku siap membuktikan terkait keonaran yang diakibatkan oleh perbuatan Ratna. “Kami akan buktikan dalam materi pokok perkara, sebab jelas ada ada keonaran,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di PN Jaksel pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna. Tim pengacara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat. Sebab, hoax penganiayaan disebut pengacara tidak menimbulkan keonaran di masyarakat.


Ratna Sarumpaet diapit petugas saat menuju ruang sidang

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan, pengacara Ratna Sarumpaet menyampaikan “rangkaian cerita bohong yang terdapat dalam cuitan Twitter Saudara Rizal Ramli dan Saudara Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryati, serta konferensi pers Saudara Prabowo Subianto, orasi yang dilakukan oleh beberapa orang di Dunkin’ Donuts Menteng Jakarta Pusat yang mendukung pengakuan terdakwa mengenai cerita penganiayaan, serta aksi unjuk rasa Lentera Muda Nusantara yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto, tidak dapat dikatakan sebagai keonaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946,” paparnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu lalu.

Cuitan dan unjuk rasa yang muncul setelah beredarnya foto muka lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet, disebut tim pengacara, bukan kategori kerusuhan. “Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya,” tegasnya.

Kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 versi pengacara adalah kerusuhan pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan kerusuhan 27 Juli 1996. “Kerusuhan pada umumnya adalah suatu kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular