Thursday, October 10, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTipu Petani dan Bank hingga Rp 34 M, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap...

Tipu Petani dan Bank hingga Rp 34 M, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Mafia Tanah di Salatiga

Semarang, investigasi.today Aksi tiga orang mafia tanah asal Kota Semarang dibongkar tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Mereka berkomplot menjadi mafia tanah dan merebut lahan 11 orang yang mayoritas petani di Kota Salatiga.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7).

Aktor intelektual kasus itu adalah AH, dia modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Sedangkan DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan, setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.

“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar,” jelasnya.

Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

“Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sev)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular