Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTuduhan Aliran Dana Terdakwa Sipoa Terbantahkan

Tuduhan Aliran Dana Terdakwa Sipoa Terbantahkan

Surabaya, Investigasi.today – Menanggapi tudingan dua terdakwa Sipoa Group, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra adanya pengeluaran dana Rp. 120 m yang dilakukan oleh eks Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) akhirnya terbantahkan, Senin (4/2/19).

Eks Dirut PT Bumi Samudra Jedine, Yudy Hartanto menerangkan jika tudingan yang disebut oleh kedua terdakwa bahwa PT BSJ telah menerima aliran dana Rp. 120M itu tidak benar.

“Saya ada bukti hasil internal audit, penerima diperiode Klemens Sukarno Candra sebesar Rp. 97 M. Sedangkan sisanya Rp. 64 M diperiode saya dan Budi Santoso” tukas Yudy Hartanto saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Yudy juga membantah terkait tudingan pengeluaran dana dari PT BSJ Rp. 77 M yang diduga penggunanya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek apartemen Royal Avatar World serta tanpa persetujuan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra.

“Itupun tidak berdasarkan fakta yang ada, semua pengeluaran uang di PT BSJ untuk kepentingan persiapan pembangunan proyek karena masih dalam tahap perencanaan. Semua itu diketahui dan atas persetujuan Ceo Perusahaan Sipoa Group, Budi Santoso ” tukasnya.

Selain itu, lanjut Yudy, pada bulan Juni dan Juli 2014, saksi Yudy Hartanto dan Budi Santoso mendapatkan banyak berselisih faham. Salah satunya, terkait rencana penjualan unit Apartemen Royal Afatar World yang rencananya akan dibangun 14 tower.

“Dia (Budi Santoso) selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan saya. Penjualanya tidak terkumpul pada 1 atau 2 tower terlebih dahulu sampai habis tetapi selalu membuka tower tower berikutnya sampai habis” ujar Yudi Eks Dirut PT BSJ pada 8 November 2014 disuruh mundur dari kursi jabatan oleh Aris Birawa dengan sepengetauan Budi Santoso.

Terkait pemberitaan miring adanya pengeluaran dana Rp. 162 m yang dituduhkan kepada Yudy Hartanto dengan rincian, Te Teguh Kinarto dan Widjiono (PT Solid Gold Prima) Rp. 60 m, Widjono Nurhadi Rp. 20,2 m, Nurhadi Sunyoto Rp. 10,38 m, Harikono Subagyo Rp. 41,14 m, dan Miftahul Royan (LDII) Rp. 31,1m, Yudy berdalih hal tersebut tidak benar dan harus diklarifikasi.

“Pemberitaan media yang menuduh saya mengeluarkan dana Rp. 162m itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan orang orang yang disebutkan namanya dipemberitaan tersebut” tukas Yudy saat dikonfirmasi setelah persidangan, tukasnya.

Pada Senin (4/2) Kemarin, Yudy Hartanto diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Sipoa Group yang menjerat tiga terdakwa Sipoa Group. Pada saat diperiksan sebagai saksi, Yudi juga memberikan bantahan yang sama kepada majlis hakim serta penasihat hukum ketiga terdakwa.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular