Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalWacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Mahfud; Ngaco!!

Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Mahfud; Ngaco!!

Prof Mahfud MD

Jakarta, investigasi.today – Seperti pendapat sejumlah pihak yang keberatan dengan rencana pemulanqgan 660 orang warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), sebagi pribadi Prof Mahfud MD juga mempunyai pendapat yang sama. “Saya enggak setuju dipulangkan, itu ngaco!,” ucap Mahfud, Rabu (5/2) kemarin.

Namun sebagai Menko bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dia masih harus mendengar pendapat para pejabat terkait tentang isu ini dan mengkajinya bersama.

Menurut Mahfud, untuk memulangkan dan kembali ke masyarakat dibutuhkan waktu dan tahapan tertentu. “Terhadap mereka yang pernah melanggar hukum, harus menjalani proses hukum terlebih dahulu. Selama proses menjalani hukuman itulah dideradikalisasi, pembinaan, lalu diserahkan ke masyarakat,” terangnya.

Meski begitu, ketika mereka sudah kembali ke masyarakat kemungkinan tak akan begitu saja diterima secara terbuka. “Mereka akan dihindari, disindir, dicibir, ya jadi teroris lagi. Jadi, ya biar saja di luar kalau (pendapat) saya ya,” tandasnya.

Namun sikap pribadinya itu tidak lantas akan serta-merta diikuti oleh para pejabat terkait. Mahfud akan mempersilahkan masing-masing pejabat untuk menyampaikan argumentasi baik-buruknya. “Saya ini orangnya demokratis, silahkan. Ayo kita kaji bersama baik-buruknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius tengah mengkaji opsi kebijakan yang akan diambil, memulangkan atau tidak.
Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Selain menyoroti wacana pemulangan WNI eks ISIS, Prof Mahfud Md juga merespons berbagai kritik aktivis terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dinilai melemah. Beberapa pihak mencurigai ide di balik pembuatan Omnibus Law hanya sebagai upaya mempermudah masuknya investasi dari China. Padahal faktanya investasi yang saat ini banyak ditawarkan justru datang dari Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia.

Sedangkan terkait penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, Mahfud menawarkan konsep amputasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah China dan negara-negara di Eropa Timur. Atau mengikuti jejak yang dilakukan oleh Nelson Mandela di Afrika Selatan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular