
Gunungkidul, Investigasi.today – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul akhirnya mengamankan G (42), oknum guru ngaji yang menjadi tersangka pencabulan kepada dua gadis di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari Gunungkidul pada Senin (18/10) siang.
Usai menjalani pemeriksaan,
warga Padukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo yang juga seorang ASN golongan I D ini langsung masukkan kedalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana mengatakan G ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. G adalah oknum guru ngaji yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja sebagai TU di sebuah SD negeri.
“G diperiksa dengan menyandang status tersangka. Setelah pemeriksaan, kami putuskan pelaku langsung ditahan,” ungkapnya, Senin (18/10).
Dua korban yang masing-masing berumur 18 dan 20 tahun adalah murid mengaji G dan sama-sama warga Kalurahan Mulo, satu orang korban merupakan rekan sesama pengajar mengaji.
“Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji, G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan,” tutur Riyan.
Saat ditanya kemungkinan ada korban lain, Riyan enggan berkomentar banyak karena saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
“Saat ini proses masih berlanjut, dan baru ada dua korban yang melapor. Kedua korban bisa dikatakan dewasa, tetapi bukan dewasa banget,” tandasnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Riyan. (gm)