Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMAKI Ungkap Dugaan Pungli Hingga Rp1.7 M di Bandara Soekarno-Hatta

MAKI Ungkap Dugaan Pungli Hingga Rp1.7 M di Bandara Soekarno-Hatta

Tanggerang, Investigasi.today – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara International Soekarno-Hatta, yang diduga mencapai Rp 1,7 miliar. Dugaan pungli di Bandara Soekarno-Hatta itu telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Sabtu (8/1).

“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1).

Boyamin menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi selama satu tahun pada April 2020 sampai dengan April 2021. Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus tekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan tekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan.

Ancaman tertulis itu, lanjut Boyamin, berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Sementara ancaman verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

Aktivis antikorupsi ini menduga, oknum yang bertugas di Bea dan Cukai itu meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram setiap barang kiriman dari luar negeri. Tetapi pihak perusahaan jasa kurir, hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

“Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan),” ungkap Boyamin.

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, tetapi jumlah yang dibayarkan di bawah harapan. Sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit, karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

“Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ujar Boyamin.

Dia menduga, modus dugaan pungli tersebut dilakukan dengan menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan, terlapor meminta agar nomor telepon genggam orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar,” ungkap Boyamin.

Dia menegaskan, dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, namun bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tegas Boyamin.

Berdasarkan informasi yang didapat, laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular