Wednesday, October 29, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Penganiayaan, Kakek 67 Tahun Diadili

Lakukan Penganiayaan, Kakek 67 Tahun Diadili

Surabaya, Investigasi.today – Agus Wiradi bin Slamet Sastro Hartono, hari ini menjalani sidang dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (30/11/2018).

Kakek 67 tahun warga jalan Pulosari.III Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yushar.SH telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Liharwati.SE (Korban) hingga korban mengalami luka robek di pelipis dan bengkak mata sebelah kanan.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami pendarahan di selaput mata, berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER/19/V/2018/SPKT tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat oleh dr.Daniel Stephen Widjaya yang sebagai dokter pada RS.WILLIAM BOTH Surabaya, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim FX, Hanung Dwi, W.SH.MH, JPU menghadirkan saksi korban guna dimintai keterangan, ungkap saksi bahwa kejadian ini diawali ketika Liharwati.SE (korban) hendak memarkirkan mobilnya.

Saat itu korban yang akan memarkirkan mobilnya melihat ada kereta dorong bayi dilokasi dimana mobil hendak parkir, kemudian korban turun dan memindahkan kereta dorong bayi agar korban bisa parkir.

Tak disangka terdakwa datang dan marah marah kepada korban, karena merasa kereta dorong cucunya dipindahkan, lantaran tak dapat menahan emosi akhirnya terdakwa memukul korban dan tepat mengenai pelipis kanan korban hingga korbanpun tersungkur.

Atas peristiwa tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polisi, hingga akhirnya terdakwa dijemput petugas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular