JAMBI, Investigasi.Today – Razia sejumlah warung tuak di wilayah Paal Merah, Kota Jambi, dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama dengan pihak Kecamatan Paal Merah, kepolisian, dan TNI.
Razia tersebut menemui beberap warung diduga tempat penjualan minuman tuak. Dengan penemuan tersebut Satuan Polisi Pamong Peraja menyita minuman tersebut.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Said Faizal mengatakan, razia digelar dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). Sasarannya, kata Faizal, adalah warung yang menjual B1, B2, minuman tuak, dan alkohol.
“Kita temukan ada belasan warung yang menyediakan minuman tuak dan alkohol,” ujar Faizal.
Ditambahkannya, minuman beralkohol yang diamankan merupakan golongan A merk Prost Alster dengan kadar alkohol 2,6 persen sebanyak 20 kaleng, dan Bir Bintang sebanyak 2 botol.
“Kita juga menyita tuak dalam dua jerigen dengan kapasitas 20 liter, dan dua ember,” pungkasnya. (Bahar suro).