Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara pemalsuan jual beli saham PT Hosion Sejati oleh terdakwa Ariel Topan Subagus kembali digelar di ruang pengadilan negeri surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut Ariel Topan Subagus.
Didalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Ariel Topan Subagus terbukti bersalah yakni memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana.
“Oleh karena itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus dijatuhi dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara dan menyatakan agar ketua majelis hakim segera melakukan penahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hariwiadi. Senin (29/3).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Ariel Topan Subagus melalui tim penasehat hukumnya, Fahmi Bachmid berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikut nya, pada hari Rabu 1 April 2021 jam 9 pagi.
Untuk diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan polisi oleh Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya.
Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (Nur).