
Tangerang, investigasi.today – Polisi akhirnya meringkus Darwansyah (36), seorang ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” ungkapnya di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3).
“Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2018. Korban disetubuhi sejak tinggal di Lampung hingga pindah ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 2019 lalu. Jika korban menolak melayani, tersangka selalu mengancam dan bila mengadu, ibunya akan dibunuh,” tutur Ade Ary.
Kasus ini terungkap setelah sang istri atau ibu korban memergoki perbuatan tersangka pada Kamis (13/2) lalu. Saat itu ibu korban pulang ke rumahnya karena ada barang yang tertinggal. “Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis,” terangnya.
Karena panik, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana. Kemudian Ibu korban langsung melapor ke polisi. Setelah beberapa bulan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan korban mengalami trauma berat dan hamil 7 bulan.
Akibat perbuatannya, saat ini mendekam di tahanan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Roma)