Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa Sabu, Pemuda Sidoarjo Jadi Pesakitan

Bawa Sabu, Pemuda Sidoarjo Jadi Pesakitan


Teks foto ; Febrianto (31) saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Untuk kesekian kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan seorang terdakwa asal Sidoarjo.

Febrianto bin Sunarto pria 31 tahun warga Sumput Sidoarjo ini disidangkan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (22/8/2018).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedy Fardiman, saksi memberikan keterangannya, bahwa perkara tersebut bermula pada hari Kamis 17 Mei 2018 sekira pukul 23,30 wib saat saksi Agus Hariyadi dan saksi Widiarsa Ika Primajaya keduanya anggota Polisi yang sedang melakukan kegiatan operasi.

Saat melihat sebuah mobil yang dikemudikan terdakwa Febrianto bersama saksi Evi Ayu Suseno berhenti di seberang jalan dan membuang sesuatu yang terlihat mencurigakan, sehingga laju mobilnya dihentikan oleh petugas.

Kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, alhasil petugas mendapati (1) satu bungkus plastik klip yang berisi shabu seberat 0,37 gram beserta (1) satu buah pipet kaca yany masih terdapat sisa shabu seberat 2,47 gram beserta pipetnya.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang biasa dipanggilnya dengan sebutan Cak dengan cara membeli seharga Rp 200,000; dan pengakuannya bahwa barang (shabu,red) tersebut akan di konsumsi sendiri.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kKriminalistik No.Lab:5253/NNF/2018 pada Selasa 21 Nopember 2017 dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dengan nomor 4958/2018/NNF, – adalah benar merupakan kristal metamfetamina golongan1 nomor urut 61 Lampiran 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hingga Jaksa menjeratnya dengan UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari (LBH) Lacak membenarkan semua keterangan saksi. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular