Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBejat! Ayah Angkat Tega Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan

Bejat! Ayah Angkat Tega Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan

Klungkung, investigasi.today – Anak angkat sebut saja Bunga 12 Tahun yang masih duduk di bangku SD harus menanggung malu, pasalnya Bunga tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan Ayah angkatnya yang telah menggauli 3 kali di kamarnya tanpa sepengetahuan istri.

Ayah angkat berinisial TY atas perbuatannya tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya AR.

Menurut keterangan Kapolres Klungkung AKBP. I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K.,M.H dan Kasi Humas lptu Agus Sudiono, SH dalam press release di teras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 Pukul 11.30 wita, menerangkan bahwa pelaku TY (41) sudah ditahan di Polres Klungkung guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Denpasar” Jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres Klungkung, bahwa terhadap barang Bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa, 1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari Korban.

Kemudian Barang Bukti yang didapat dari Tersangka TY berupa, 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu)  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.

Tertangkapnya tersangka menurut Kapolres, bermula dari adanya laporan dari istri pelaku bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga hamil.

Kemudian Dari informasi tersebut Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Menurut pengakuan korban, Pelaku TY dengan modus merayu di kamar korban saat istri tidak mengetahuinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) Miliar. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular