Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBejat, Cabuli Keponakan Sendiri Yang Masih Duduk Dibangku Kelas 1 SD

Bejat, Cabuli Keponakan Sendiri Yang Masih Duduk Dibangku Kelas 1 SD

Surabaya, Investigasi.today – Sutono bin Giman (46) asal Dukuh Karangan.6b/7 Wiyung Surabaya, hari ini jalani sidang lanjutan perkara pencabulan dengan agenda putusan (Vonis) yany dipimpin oleh Majelis Hakim R.Anton Widyopriyono.SH.MH, di PN Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Pria yang kesehariannya beraktifitas sebagai buruh ini dituntut (7) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya denda sebesar Rp 200 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan, namun hakim memutus (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta serta Subsidair (1) satu bulan kurungan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuata terdakwa meresahkan masyarakat apalagi dilakukan terhadap anak dibawa umur, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Selanjutnya atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Fariji.SH dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan pikir – pikir begitu juga yang diucapkan JPU terhadap Majelis Jakim.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 11 April 2018 ketika saksi Fiani A Febrianti pulang kerja melihat korban tidak berada dirumah, kemudian saksi mencari korban yang kebetulan berada dirumah terdakwa lantas diajak pulang.

Sesampainya dirumah korban bercerita pada saksi, jika baru saja jari terdakwa dimasukan kedalam kemaluannya sambil menciumi bibirnya dan meraba payudaranya setelah selesai melakukan aksinya terdakwa memberikan kue pada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain juga orang tuanya.

Mendengar cerita korban, saksi langsung mendatangai rumah terdakwa bermaksud menanyakan kebenaran yang diceritakan korban, hal tersebut dibenarkan dan diakui oleh terdakwa bahkan terdakwa yang masih kakak ipar saksi menyatakan tidak keberatan jika kejadian tersebut dibawa kerana hukum.

Atas keterangan saksi serta pengakuan terdakwa tersebut, JPU Samsu J Efendy Banu menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular