Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Tidak Netral, Tiga Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan KY Dan Bawas

Diduga Tidak Netral, Tiga Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan KY Dan Bawas


Teks foto ; Surya Batubara, SH, MH

SURABAYA, Investigasi.Today – Tiga hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Ari Jiwantara (Ketua majelis hakim), Harijanto dan Sarwedi (Hakim Anggota) dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) oleh kuasa hukum CV Kalimas Jaya Utama. Karena diduga melanggar etika dan dianggap tidak netral saat menyidangkan kasus pailit CV Kalimas Jaya.

Surya Batubara,SH,MH, kuasa hukum CV Kalimas Jaya selaku termohon pailit mengatakan “kami menganggap ada pelanggaran perilaku yang dilakukan majelis hakim saat menyidangkan kasus ini,” ujarnya di PN Surabaya, Rabu (8/8).

Surya juga menambahkan Pelanggaran prilaku tersebut terjadi pada awal permohonan pailit ini disidangkan hingga pada putusan sela. Pelanggaran prilaku itu terkait kewenangan kompetensi, dimana semestinya Pengadilan Niaga Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan permohonaan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance (IBF) dan PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS).

“Didalam perjanjian yang dibuat di Notaris Rika Silviana sudah jelas disebutkan dalam pasal 14, jika terjadi masalah antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan PN Jakarta Utara bukan di PN Surabaya,” papar Surya Batubara.

Namun, perjanjian yang dituangkan dalam akte otentik itu justru diabaikan Hakim Pengadilan Niaga yang menyidangkan perkara ini.

“Dalam putusan sela, kewenangan kompetensi itu diabaikan, ada apa?, “ungkap Surya.

Bahkan, Kejanggalan lain juga dirasakan Surya Batubara. Kuasa hukum CV Kalimas Jaya Utama ini menyebut, jika hakim yang menyidangkan perkara ini tidak netral. Hal itu terlihat saat pihaknya mengajukan legal steanding perkara tersebut.

“Disepakati tanggal 2 agustus kami mengajukan legal steanding, tapi 26 juli hakim malah sudah membacakan putusan selanya,” tandasnya.

Permohonan pailit ini berawal dari pembiayaan alat berat antara termohon dengan pemohon. Dari 15 kontrak yang disepakati, ada 6 kontrak yang memang belum diselesaikan.

“Karena kondisi batubara lagi sepi, tapi klien kami tetap berniat baik dan sudah membayar kembali kontrak yang bermasalah tersebut sebesar 3,9 miliar rupiah,” terang Surya.

Namun niat baik untuk penyelesaian tersebut justru diabaikan pihak pemohon dan memilih mengajukan pailit. “Sempat ada restrurisasi hutang tapi kami tidak sepakat, karena dihitung dengan harga unit yang baru dan kami juga dikenai denda padahal leasing IBF itu adalah syariah,” lanjut Surya .

Surya Batubara juga menjelaskan, selain melakukan pelaporan kepada Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, pihaknya juga melaporkan Subyek Hukum PT Intan Baruprana Finance TBK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut didasarkan adanya Pemerasan kepada H Amran, termohon pailit.

“Kami juga melaporkan Direktur Utama PT IBF ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan Pemerasan kepada Klien kami Wakil Bupati terpilih Kabupaten Wajo H Amran, Pemerasan ini dilakukan setelah mengetahui Amran menjadi wakil bupati terpilih Kabupaten Wajo Pada Pilkada serentak 2018,” pungkas Surya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari perjanjian sewa Beli alat berat milik PT IBF kepada perusahaan Haji Amran CV Kalimas Jaya Utama sebesar Rp14 Miliar. Namun secara sepihak PT IBF justru melakukan Penagihan hutang Hingga mencapai Rp32 Miliar kepada H Amran setelah dirinya terpilih menjadi Wakil Bupati Wajo 2018-2023. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular