Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDijemput Paksa, Aziz Syamsudin Akhirnya Ditahan KPK

Dijemput Paksa, Aziz Syamsudin Akhirnya Ditahan KPK

Jakarta, Investigasi.today – Usai dijemput paksa, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9) dini hari. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan “tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya, Sabtu (25/9).

Firli menuturkan dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Saat ini Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

“Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi seorang pengacara yang bernama Maskur Husain untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap”, tuturnya.

Firli menambahkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan
MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” jelas Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelum ditahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9) pukul 20.00 WIB.

Saat ditanya awak media, Aziz memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Sebelumnya KPK juga telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular