Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua terdakwa penyerang Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis

Jakarta, Investigasi.today – Babak baru kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dimulai. Saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua terdakwa penyerang Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis yang juga polisi aktif ini masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

Padahal Jaksa menyatakan bahwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Novel mengalami luka berat pada matanya dan sebelum melancarkan aksinya, mereka memantau rumah Novel terlebih dahulu.

Terkait tuntutan ringan tersebut, Jaksa Ahmad Patoni beralasan karena kedua tersangka menyesal dan sudah meminta maaf. Mereka juga bersikap kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

“Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menciderai institusi Polri. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” ucap jaksa Ahmad Patoni dalam sidang pada Kamis (11/6).

“Awalnya terdakwa hanya akan memberikan pelajaran dengan melakukan penyiraman air keras, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan. Sehingga menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja, artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” jelas jaksa Patoni.

Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan ringan tersebut, salah satu pengacara Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menyebut tuntutan 1 tahun penjara mencerminkan tidak adanya keberpihakan hukum terhadap korban kejahatan.

Jalannya sidang perkara penyerangan novel baswedan

Persidangan seharusnya bisa membuka fakta atas penyerangan Novel. Namun, Tim Advokasi Novel menilai yang mereka dapati adalah penuntutan tak bisa terlepas dari mafia korupsi dan kekerasan.

Tim advokasi Novel juga menemukan sejumlah kejanggalan;
Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan jaksa di persidangan. Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, setidaknya terdapat tiga saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Ketiga, jaksa seakan menjadi pembela para terdakwa. Saat pemeriksaan Novel di persidangan, pertanyaan yang diajukan jaksa malah seakan menyudutkan Novel.

Atas kejanggalan itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menyerukan tiga tuntutan yakni:

  1. Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
  2. Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
  3. Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Sementara itu, Novel Baswedan langsung angkat suara terkait tuntutan ringan tersebut. Sejak persidangan pertama digelar, Novel mengaku sudah melihat banyaknya permasalahan. Bahkan Ia merasa malu akibat terus menerus mengkritisi kecacatan yang muncul dalam proses persidangan.

“Dalam sidang ini begitu nekat, permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini,” ungkap Novel.

Novel menilai, kebobrokan tersebut sebagai fakta dari hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun sistem hukum di Indonesia. “Persekongkolan, kerusakan, dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular