
Sumenep, Investigasi.today – Dari Satuan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap seorang tenaga honorer bernama Anton Kurniawan 35 tahun warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan bahwa awalnya Polres Sumenep mendapat Informasi dari masyarakat dan langsung menuju lokasi, pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jl. KH Mansyur.
“Pada saat Tim dari Satuan Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai dengan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti terhadap tersangka”, ujarnya. Jumat (27/11).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 25.80 gram, dan beserta satu unit HP merk Vivo, dan tas pinggang merk atlantik warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
“Sedangkan pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (Fathor).