Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Dana Desa Rp 300 Juta, Perangkat Desa Geramat Ditangkap Polisi

Gelapkan Dana Desa Rp 300 Juta, Perangkat Desa Geramat Ditangkap Polisi

ilustrasi

Kaur-Bengkulu, Investigasi.today Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa, ESA (39) Perangkat Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang menemukan 8 bentuk penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa.

“Awalnya terlapor (ESA) diminta mengembalikan uang sebesar Rp 319.912.560,00
melalui Kas Desa, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor belum menyetorkan kerugian negara tersebut,” ungkapnya, Sabtu (5/9).

Selanjutnya oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, polisi diminta untuk memproses penyimpangan pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018.

“Setelah menerima rekomendasi dati Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi langsung melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” tandasnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular