Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Rp 2 Miliar Uang Perusahaan, Karyawan CV Trio Motor Diringkus Polisi

Gelapkan Rp 2 Miliar Uang Perusahaan, Karyawan CV Trio Motor Diringkus Polisi

Sampit-Kalteng, Investigasi.today – Seorang karyawan CV Trio Motor Sampit, berinisial YS  harua berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan hampir mencapai Rp 2 Miliar. penggelapan dana tersebut dilakukan pelaku sejak Desember 2019 lalu. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedikitnya ada 3 orang karyawan perusahaan tersebut yang dipanggil untuk dijadikan saksi.

“Tersangka sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2016. Dan melakukan penggelapan dana mulai tanggal 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. Totalnya sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Kapolres Kotim yang didampingi Wakilnya Kompol Abdul Azis Septiady dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin (31/8).

Tersangka melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampit. “Setiap kendaraan itu harus didaftarkan, setelah itu terbitlah STNKnya.

Tugas pelaku diperusahaan itu adalah mengurusi penerbitan STNK. Tapi dirinya malah menyalahgunakan jabatan tersebut. Uangnya diambil dan dia membuat laporan penyetoran palsu,” sebut perwira berpangkat dua melati emas ini.

Kasus ini terungkap setelah ada salah seorang konsumen yang mempertanyakan STNK nya  tidak kunjung terbit. Setelah itu pihak perusahaan memeriksanya ke SAMSAT Sampit, namun ditemukan fakta bahwa tersangka tidak ada melakukan pendaftaran untuk penerbitan STNK. Pihak perusahaan pun langsung melakukan audit dan akhirnya diketahui banyak motor yang tidak didaftarkan oleh pelaku.

Total kendaraan yang tidak terdaftar tersebut berjumlah 872 unit yang tersebar di dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotim. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 Junto 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan cara berkelanjutan. Ancaman pidananya adalah oenjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolres Kotim.

“Sementara tersangka mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bersenang senang,” pungkasnya.(Abd Rahman).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular