Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGermo Online Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara

Germo Online Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Yunita Alias Keyko, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam persidangan yang beragenda putusan ini Majelis Hakim menyatakan, Keyko terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai [Germo] dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang ia jalankan lewat media sosial itu.

Dengan ini Keyko dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 296 junto 506 KUHP, tentang prostitusi atau “Mucikari.

Sedangkan pada dakwaan sekunder, yakni pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Keyko tidak terbukti.

” Menyatakan Terdakwa Yunita alias Keyko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian dengan memudahkan orang lain berbuat cabul. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, dalam membacakan amar putusannya. Selasa (23/10).

Mendengar putusan itu, Keyko menyatakan pikir-pikir.

Oleh Majelis Hakim, Keyko diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan upaya hukum apabila ia tidak menerima dengan vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama satu tahun.

Perkara jual beli seks komersil yang dilakukan Keyko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.

Keiko merupakan Mami dari ratusan perempuan Pekerja Seks Komersial yang ia pasarkan menggunakan Media Sosial. Adapun wilayah pemasarannya melingkupi Jawa-Bali.

Dalam menjalankan aksinya itu, terdakwa mendapat keuntungan sebesar 35 persen dari uang pembayaran yang diterima oleh perempuan yang ia jual belikan untuk memuaskan nafsu seks para lelaki hidung belang.

Sedangkan tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya, Keyko membandrol harga variatif, antara Rp. 2 Juta hingga 4 Juta Rupiah.

Praktik jual beli layanan seks yang dilakukan Keyko terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107, pada Senin 7 Mei 2018 lalu.

Di kamar 105 itu, petugas mendapati seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.

Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.

Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).

Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Yunita alias Keyko.

Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu dan menangkap Keyko.

Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular