Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraHET Elpiji 3 Kg Naik Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi

HET Elpiji 3 Kg Naik Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi

TANJAB TIMUR JAMBI, investigasi. Today – Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung tiga Kg dalam
wilayah Provinsi Jambi naik. Kenaikan itu mengacu kepada Surat
Keputusan (SK) Gubernur tertangal 25 Juni, tentang penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 Kg di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabtim Hero
Suratman melalui kabid perdagangan Muhammad Awaludin mengatakan Kepada Investigasi Senin 6/8/.

berdasarkan SK Gubernur Jambi, kini HET Elpiji ukuran tiga Kg dalam
satu tabungnya Rp. 19.000.- Rupiah. Sementara bagi wilayah Desa
Lingkup Tanjabtim yang berpotesi doble hending, HET elpiji tabung 3 Kg
dalam satu tabungnya akan berbeda dari SK Gubernur tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi kita bersama dinas perhubungan, lebih
kurang terdapat di 40 desa yang berpotensi doble hending. Jadi, bisa
jadi Surat Keputusan (Sk) Gubernur itu, tidak berlaku atau bisa jadi
berubah untuk daerah-daerah yang berpotensi doble hending. Namun
keputusannya, tersimpul pada rapat, dan ditetapkannya SK Bupati
nantinya,” Paparnya.

Adapun Doble hending itu terjadi, lanjutnya, dikarenakan adanya
tambahan angkutan di daerah-daerah yang geografisnya sulit, ataupun
jalur transpornya mahal. Misalnya, pangkal duri ilir dan pangkal duri
kecamatan mendahara. Bila di wilayah kecamatan nipah panjang, seperti
simpang datuk, teluk kijing, sungai raya, pemusiran. Dan wilayah
kecamatan sadu hampir semua. “
Bagaimana cara menghitungnya, yan
dihitung oleh pertamina atau melalui SK Gubernur itu mobil dari SPBE
sampai pangkalan yang bisa dijangkau oleh mereka. Dalam artian, tidak
menimbulkan biaya baru lagi. tetapi bila mengirim ke pangkal duri
ilir, kan diturunkan dari mobil bawak kepelabuhan naikan kepompong
naikan lagi dari pompong ke pangkalan, nilai itulah yang dihitung
untuk nilai doble hending ,” Jelasnya.

Menurutnya, Jadi nantinya di kawasan kecamatan mendahara ilir itu,
tetap mengacu pada SK Gubernur. Namun di pangkal Duri, Mendahara
Tengah dan pangkal duri ilir serta daerah potensi doble hending
lainnya, bisa jadi pada SK Bupati dia bisa berbeda. “ Misal di SK
Bupati, didaerah yang potensi doble hending bisa saja harga gas elpiji
dalam satu tabungnya ditetapkan Rp. 23.000.- atau Rp. 24.000.- ,” Ulasnya.

Sementara itu, bila terdapat suatu pangkalan yang melanggar, Baik
melangar SK Gubernur maupun pada SK Bupati nantinya, tidak saja.
Intinya tidak ada lagi alasan pangkalan untuk menjual elpiji tabung 3
Kg itu diatas harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, diharga HET itu
sudah dimasukan keuntungannya. “ Yang menghitung nilai itu nantinya
bukan prindag, namun TIM, seperti perhubungan dan ketenaga kerjaan ,”
Tandasnya.(Budi yono).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular