Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDalam Dupliknya Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan Terkait Perkara Perusakan Rumah

Dalam Dupliknya Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan Terkait Perkara Perusakan Rumah

Surabaya, Investigasi.today – Persidangan perkara pengrusakan rumah mertua yang berlokasi dijalan Dharmahusada dengan terdakwa Andre Naga Saputra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/8/2018).

Sidang yang diketuai oleh Yulisar S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim ini beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa selaku pengganti dari jaksa I Gusti Putu Karmawan.

Dalam agenda pembacaan Replik ini, jaksa Ali Prakosa langsung menyerahkan tiga lembar Replik ke Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa.

Saat dikonfirmasi terkait isi Replik yang telah diserahkan oleh Jaksa Ali kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa “saya menyatakan tetap pada tuntutan”” terang Ali.

Setelah menerima Replik dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa, Hakim Yulisar S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan Duplik bagi kliennya pada persidangan selanjutnya.

Perlu diketahui bahwa dalam persidangan perkara ini sempat tertunda dua kali yang ternyata Jaksa Karmawan yang menangani perkara ini sudah pindah tugas ke daerah Bali dan terkesan tidak bertanggung jawab atas perkara yang sedang ditanganinya. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular