Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalIkut Rapid Test, Dua Anggota KKB Penyerang Freeport Ditangkap Polisi

Ikut Rapid Test, Dua Anggota KKB Penyerang Freeport Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Jayapura, Investigasi.today – TW (25) dan SM (20), dua orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga terlibat penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Kota Timika, Kabupaten Mimika tertangkap saat mengikuti pemeriksaan rapid test yang dilakukan Satgas COVID-19 Timika pada 30 Mei 2020.

Saat pemeriksaan rapid test, keduanya terkonfirmasi reaktif harus melakukan uji swab PCR. Namun hasilnya, keduanya negatif COVID-19.

Terkait dua orang anggota KKB ini, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bahwa keduanya berperan sebagai jaringan pemasok bahan logistik dari KKB di daerah Kali Kopi, Kota Timika.

TW diketahui sebagai salah satu pelaku penembakan terhadap WNA dan WNI di PTFI. “TW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polres Mimika. Sedangkan rekannya, SM belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan dan wajib lapor,” ungkap Paulus di Mapolda Papua, Selasa (2/6).

Kapolda menuturkan pada 30 Januari 2019, TW bergabung dengan KKB wilayah Kalikopi Timika. Ia tidak memiliki jabatan, hanya sebagai pasukan dibawah Komando Antonius Aim yang merupakan Komandan Pleton II Kodap III Kali Kopi dan secara keseluruhan Pimpinan tertinggi wilayah Kalikopi adalah Jack Kemong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TW, diketahui bahwa aksi penembakan yang terjadi 30 Maret 2020 di Kuala Kencana yang mengakibatkan satu WNA bernama Graeme Thomas Wall meninggal dunia dipimpin oleh Joni botak bersama dengan 15 orang.

“Saat penembakan di Kuala Kencana, TW berperan membawa tas milik Joni Botak yang berisi 2 buah magazen dan amunisi,” terang Kapolda.

Usai penembakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 8 butir selongsong kaliber 5,56, 6 butir selongsong caliber 7, 62 X 51 mm, 6 amunisi 7,62 x 39 mm dan 10 selongsong 7, 62 x 62 mm. “Barang bukti ini merupakan hasil temuan di TKP penembakan di alun-alun Kuala Kencana,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. (Mahardika)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular