Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNusantaraKasat Narkoba Porles Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Para Guru

Kasat Narkoba Porles Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Para Guru

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Untuk mencegah peredaran narkoba dan bahaya konsumsi narkoba disekolah – sekolah, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, H. Romi Haryanto, SE melalui Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Junaidi Rahmad bersama seluruh guru pendidik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjumlah 55 orang terdiri dari UPTD 9 orang, Kepala sekolah 23 orang dan Komite Sekolah 23 orang, agar melakukan sosialisasi narkoba selama dua hari terhitung dari hari Rabu – Kamis 19 – 20 April 2018 pkl 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB , yang bertempat di Balai room Hotel Mega Indah.

Tujuan acara tersebut sangat jelas, untuk mensosialisasikan UU Lex Specialis, UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, serta UU perlindungan saksi dan korban UU nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

Undang – Undang ini yang dimaksud korban adalah yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana dan Undang – Undang Kesehatan No 36 tahun 2009.

Sosialisasi ini, berdasarkan surat permintaan nomor : 050 /169/Disdik /Bina -SD/2018, tgl 13 April 2018, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas pendidikkan meminta kesediaan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Marinus Marantika Sitepu, S. Sos, M. Si melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, MH sebagai Narasumber untuk mengisi dan memaparkan penjelasan terakait UU Narkoba dan bahaya narkoba.

” Bahaya narkoba dapat merusak dan menghancurkan masa depan generasi bangsa, maka dari itu, kita selaku orang tua dan guru harus ekstra dalam membentengi anak – anak didik kita dari ancaman narkoba tersebut”. Ujar Kasat.

” Saat ini, narkoba bukan lagi menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat, penyebarannyapun sudah sangat merata, apalagi saat ini kalau kita perhatikan, para pelaku tindak pidana narkoba sudah mulai masuk dan menjadikan anak – anak sekolah sebagai target dan sasaran empuk mereka “. Terang Kasat.

” Dalam hal ini juga, kita harus fahami bagaimana cara memberikan perlakuan perlindungan terhadap saksi dan korban, yang mana yang dimaksud dengan korban adalah yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi yg diakibatkan oleh suatu tindak pidana dan Undang – Undang kesehatan no. 36 tahun 2009 “. Jelas Kasat.

” Yang sangat penting sekali dan perlu kita ingatkan kepada anak – anak didik kita selaku generasi bangsa kedepannya, agar selalu mendekatkan diri kepada Allaah SWT, dan terus kita ingatkan ancaman bahaya narkoba, dan apa itu narkoba “. Tutup Kasat.

Selain memaparkan UU Narkoba, Kasat juga mempersilakan para UPTD, Kepala Sekolah, dan Komite melakukan tanya jawab, dan melaksanakan fhoto bersama.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, dan antusias peserta tanya jawab sangat simpatik dengan kegiatan penyuluhan hukum dalam keadaan aman lancar dan terkendali. ( Bahar suro ).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular