
Denpasar, investigasi.today – Kantor Kemenkumham Bali Kembali mendeportasi WNA Asal USA dari Rumah Detensi lmigrasi Denpasar pada jumat, (27/8) kemarin.
Pendeportasi 1 (satu) orang deteni immigratoir bernama DANIEL B.H adalah Warga Negara Amerika Serikat yang telah melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP.
Dalam press relisenya ,Kakanwil Kemenkumham Bali Jamarulli Manihuruk menerangkan ,bahwa
Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni Merusak Barang.
Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia maka oleh karena itu yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas an. DAVID SMITH Warga Negara Kanada, Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Warga Negara Amerika Serikat.
Selanjutnya ,Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan terkait, setelah
dilakukan koordinasi dengan kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan
merupakan Warga Negara Amerika Serikat dengan nama Daniel B.H.
Yang bersangkutan berangkat pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 wib dengan tujuan Jakarta – Instanbul – New York.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan / cekal ke Direktorat
Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Iskandar)