Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKetergantungan Narkoba, Agus Diganjar 2 Tahun Penjara

Ketergantungan Narkoba, Agus Diganjar 2 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Surabaya Dewi Iswani.SH.MH, menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Agus Budianto terdakwa kasus penyalaguna narkotika. Pertimbangan Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa yakni terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Didalam amar putusan Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kami sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara” tegas Hakim Dewi di ruang sidang Tirta, Kamis (25/04/2019).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rosyid yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Putusan ini belum inkracht karena kedua belah pihak belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Terpisah, Rudhy Wedasmara.SH, dan Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit selaku tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan menghormati putusan Hakim.

“Menghormati putusan hakim mas, dari riwayat terdakwa memang pencandu, namun sayangnya tidak dilakukan rehabilitasi. dari fakta persidangan terdakwa ditangkap sesaat setelah menggunakan sabu,” ungkapnya saat dikonfirmasi setelah sidang.

Perlu diketahui, terdakwa dibekuk Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jl Kedung Baruk, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabu.

Dalam keterangannya dihadapan petugas, terdakwa mengaku membeli sabu dari Benjol (Berkas terpisah) di rumahnya Jl Rungkut Tengah 3B. Dari pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan langsung meringkus Benjol. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular