Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNusantaraKPK Buka Suara soal Keliru Blokir Rekening Pedagang Burung

KPK Buka Suara soal Keliru Blokir Rekening Pedagang Burung

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui kekeliruan terkait pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi, pedagang burung warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

KPK beralasan, nama Ilham sama dengan salah satu tersangka yang tengah ditangani komisi antirasuah tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data perbedaannya ada pada alamatnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/1/2023).

Ali mengaku, saat ini KPK telah berkomunikasi dengan Bank Central Asia (BCA) terkait persoalan ini. “Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” tambahnya.

Dia menegaskan, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Ali pun meminta hal ini sebagai pemahaman bersama semua pihak.

“Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang diminta blokir,” kata Ali.

Seperti diberitakan, Ilham Wahyudi, kaget bukan kepalang, rekeningnya di BCA (Bank Central Asia) cabang Pamekasan diblokir. Alasan pemblokiran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan surat yang diterimanya dari pihak BCA cabang Pamekasan menyebutkan atas permintaan KPK sebagaimana dimaksud R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir atas nama Ilham Wahyudi.

Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur juga bernama Ilham Wahyudi.

Dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Ilham Wahyudi disebut menyerahkan uang Rp1 Miliar pada Tersangka Rusdi yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Rusdi (RS), Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) yang merupakan Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). Dan keempatnya telah ditahan di rutan berbeda.

“STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACC. Sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Jumat (16/12/2022) lalu. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular