Thursday, December 5, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Paosi kurir narkoba jaringan Malaysia kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Hari ini terdakwa Paosi menjalani sidang diruang sari 1 PN Surabaya dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman yang diwakili oleh Jaksa Achmad Junaidi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Achmad Junaidi di persidangan, menuntut kepada terdakwa Paosi dengan pidana penjara selama (17) tujuh belas tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan (8) delapan bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya merasa keberatan dan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidabgan pekan depan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Agus Hamza memberikan waktu sepekan pada kuasa hukum untuk melakukan pembelaan (Pledoi) terhadap kliennya.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Senen 12 Maret 2018 sekira pukul 15,00 wib saat petugas Bea Cukai Juanda bersama petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui Terminal II Bandara Juanda.

Selanjutnya ketika pesawat Air Asia dengan nomor Fligth XT 327 tiba di Bandara Juanda, petugas melihat seorang penumpang pria yang jalannya mencurigakan.

Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, dari pengecekan Dokumen hingga Pasport atas nama terdakwa Paosi, saat pemeriksaan itulah petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak (2) dua bungkus balon karet yang dimasukkan kedalam duburnya (lubang pelepasan) dengan berat brutto 73,2 gram.

Turut pula dijadikan barang bukti berupa (1) satu unit HP Xiaomi dan satu lagi HP Nokia dimana HP tersebut yang digunakan sebagai alat komunikasi serta transaksi oleh terdakwa, saat di interogasi terdakwa mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh Har untuk berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia untuk mengambil barang (sabu) tersebut.

Sesampainya di Kuala Lumpur Malaysia, terdakwa menemui Jefri sang pemilik barang (sabu) tersebut, lantas terdakwa disuruh mengirimkan barang tersebut ke Indonesia untuk diberikan Har dan apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 20.000.000; (Dua puluh juta rupiah).

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular