Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLBH Lacak Berhasil Loloskan BD Narkoba Dari Ancaman Hukuman Mati

LBH Lacak Berhasil Loloskan BD Narkoba Dari Ancaman Hukuman Mati

Surabaya, Investigasi.today – Imam Santoso (39) asal Jln: Simo Pomahan Baru.15 Surabaya terdakwa perkara peredaran narkotika jenis ganja, siang tadi perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/03/2019).

Siang tadi terdakwa Imam Santoso jalani sidang dengan agenda putusan (vonis) diruang Cakra dan dipimpin oleh Safruddin.SH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja sabu dan Pil Ekstacy.

Mengadili, memutuskan, dengan ini Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun dan denda sebesar (1) satu milyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama (3) tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Lacak langsung nyatakan menerima putusan tersebut dengan semangat, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa.

Lepas dari itu, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa ketika di wawancarai media mengatakan, kami merasa lega sekali atas putusan ini, kata Fariji sambil tersenyum lebar. Yang pasti usaha kami dalam membela klien bisa dikatakan berhasil, dapat meloloskan klien kami dari ancaman hukuman mati, pungkas Fariji.

Dalam hal ini LBH Lacak patut diacungi jempol, karena sudah beberapa kali perjuangannya dalam membela kliennya untuk lolos dari ancaman hukuman mati selalu terkabul keberhasilan ini yang membawa nama LBH Lacak semakin meroket.

Untuk diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hingga JPU Darwis.SH menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (20) tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyar Subsidair (6) enam bulan kurungan, karena telah terbukti terdakwa tanpa hak mamiliki narkotika jenis ganja batang dan biji sebanyak (1) kantong plastik seberat 19,301 gram, (1) satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,087 gram, (3) tiga butir kapsul warna hijau kuning seberat 1,180 gram, (5) lima butir Pil Ekstacy warna hijau muda dengan logo “XTC” seberat 2,125 gram, (3) tiga buah timbangan elektrik, (6) enam bendel plastik klip kosong, (1) satu buah koper warna biru, serta (1) satu Unit sepeda motor. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular