Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLBH Lacak Kembali Dampingi Bandar Narkoba Kelas Kakap

LBH Lacak Kembali Dampingi Bandar Narkoba Kelas Kakap

SURABAYA, Investigasi.today – Sirojul Munir bin Sami’an bandar narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/01).

Pemuda 28 tahun asal Desa Prasung Tani Sidoarjo ini jalani sidang diruang sidang …. dengan ketua Majelis Hakim Jihad Arkannudin, sementara terdakwa di dampingi Fariji dan rekan selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menghadirkan saksi yang juga terdakwa (berkas terpisah) splite tan dari terdakwa Sirojul, menurut keterangan saksi saat di periksa Majelis Hakim mengatakan jika dirinya di hubungi oleh sdr …. di minta untuk mengambil narkoba di daerah Sidoarjo.

Saksipun menyanggupi permintaan itu kemudian saksi pergi menuju tempat yang sudah di tentukan oleh ….. di kawasan Sidoarjo dimana narkoba tersebut di lakukan secara di ranjau, saat di tanya oleh Hakim apakah saksi kenal dengan terdakwa, tidak kenal pak Hakim, jawab saksi.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal saat terdakwa Sirojul berkomunikasi dengan Hari dan Adi (DPO) menurut pengakuan terdakwa dalam percakapan tersebut adalah Hari dan Adi menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan Ganja untuk di jual dengan iming iming imbalan uang dan permintaan tersebut di setujui oleh terdakwa.

Selanjutnya pada Kamis 05 September 2019 sekira pukul 22,00 wib terdakwa pergi ke daerah Rampal Kedung Kandang Malang, bermaksud mengambil barang (Narkotika) yang sudah di ranjau oleh Hari dan Adi (DPO) sebanyak 7 bungkus yang di lakban warna kuning.

Setelah mengambil bungkusan tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di daerah Sidoarjo, sesampainya di rumah terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi 20 paket dengan berat masing masing 100 gram, setelah selesai kemudian terdakwa menjual pil Extacy warna hijau dengan logo panda sebanyak 807 butir sehingga sisa 12 bungkus.

Adapun setiap bungkusnya berisi masing masing sebanyak, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 98 butir, 95 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir pil Extacy warna hijau dengan logo panda, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1,194 butir.

Selain itu terdakwa juga terdapat 100 strip pil Extacy merk Happy Five yang masing masing berisi 100 butir dengan jumlah total 1,000 butir, namun telah terjual sebanyak 60 butir sehingga tersisa 940 butir pil Extacy.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular