Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPasutri Pecandu Narkoba Warga Sememi Jaya, Diganjar 5,6 Tahun Penjara

Pasutri Pecandu Narkoba Warga Sememi Jaya, Diganjar 5,6 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Ahmad Suryadi bin Suryadi (41) dan Jee Cinta binti M.Sukron (40) sepasang suami istri ini adalah warga Jalam Sememi Jaya, 6/29 Surabaya, yang kini sebagai terdakwa dalam perkara narkoba.

Kini kedua terdakwa yang merupakan suami istri ini tengah menjalani persidangan dalam agenda putusan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/3/2018).

Sidang digelar diruang Garuda2 dipimpin oleh Achmad Virza Rudiansyah, selaku Ketua Majelis Hakim dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis mempertimbangkan sebagaimana perbuatan kedua terdakwa yang memberatkan adalah, bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa II Jee Cinta sudah perna dihukum, namun hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak beebelit belit, dan bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing masing selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Chalida yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing masing selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas putusan (Vonis) tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima setelah berkordinasi sejenak, Saya terima putusanya Pak Hakim, Ucap kedua terdakwa.

Perlu diketahui, bahwa dalam perkara ini kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang masih terdapat sisa seberat 0,002 gram.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular