
Surabaya, Investigasi.today – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan dua orang tersangka korupsi bank pelat merah yang merugikan keuangan negera sebesar Rp60,178 miliar. Dua Tersangka tersebut adalah RK selaku Direktur Utama HKM dan suaminya, DC, selaku pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan perkara ini terjadi pada 2014. Saat itu, PT HKM selaku pemenang tender sedang membangun business central berupa 31 unit gudang.
“Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp50 miliar,” ujar Kasna Senin (13/6/2022).
Ternyata, kata Kasna, dana kredit dari bank tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alhasil, pembangunan 31 unit gedung tidak selesai.
“Kemudian kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari Tersangka yang mana Tersangka menggunakab dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ujar Kasna.
Saat ditanya tentang keterlibatan internal bank, jaksa asal Bali ini mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU Nomoe 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Saat ini para Tersangka ditahan di Rutan Kejati,” ujarnya. (Slv)