Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRugikan Negara Trilliunan Rupiah, Bupati Kotawaringin Timur Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Rugikan Negara Trilliunan Rupiah, Bupati Kotawaringin Timur Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Supian Hadi

Jakarta, Investigasi.today – Tersandung kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp 5,8 Triliun dan USD 711 ribu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ” iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (22/7).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan. Yakni PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining).

Usai diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian Hadi langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

Akibat pemberian izin tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 trilliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Selain merugikan negara hingga trilliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

Akibat perbuatannya, Supian Hadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular