Thursday, September 12, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatu Persatu Pengedar Narkoba Masuk Bui

Satu Persatu Pengedar Narkoba Masuk Bui

Surabaya, Investigasi.today – Agus Tius Subandriyah bin Kasiran, pemuda 37 tahun warga Barata Jaya ini disidangkan terkait perkara peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/3/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin Dwa Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Eli Agus Sunarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Keterangan saksi menjelaskan, bahwa pada hari Rabu 13 Desember 2017 sekira pukul 21,00 wib, Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya Jl Barata Jaya, 22/28 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, dalam penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi 0,40 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,40 gram, dengan berat total keseluruhan 0,469 gram.

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Mardi Utomo, dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000; kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa poket rencananya akan dijual dengan harga Rp 200 ribu/poketnya.

Karena perbuatan terdakwa yang dianggap melawan hukum maka dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa dalam pasal 114 ayat (1), namun dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular