
Surabaya, Investigasi.today – Fakta baru terkuak pada lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman kemarin (3/10).
Pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan. Anggaran itu seharusnya disalurkan tiga termin, tetapi berubah menjadi dua kali.
Dalam sidang di PN tipikor tersebut, jaksa menghadirkan enam pegawai dispendik sebagai saksi. ”Dalam MoU, seharusnya diberikan bertahap tiga kali,” ujar Retno, salah seorang saksi.
Namun, realitasnya penyaluran dana tidak seperti itu. Dispendik Jatim justru memberikan uang dua kali. Pernyataan itu juga dibenarkan para saksi lain.
Sementara itu, Arwana, ketua majelis hakim, sempat kesal kepada keempat saksi. Sebab, mereka mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. ”Logika saja. Bagian keuangan kok tidak tahu,” tegasnya.
Sementara itu, Romliyanto, saksi lain, justru sempat mencabut keterangannya ketika diperiksa polisi. Dia merasa tidak pernah memberikan penjelasan sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.
”Apakah saudara pernah mengingatkan kepala dinas agar pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola?” tanya jaksa Nur Rachmansyah.
Romliyanto berdalih tidak pernah melontarkannya kepada penyidik. Dia hanya mengaku pernah berkomunikasi dengan Saiful agar pelaksanaan proyek apa pun dilakukan sesuai dengan prosedur. ”Tidak spesifik ke proyek tertentu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Saiful ditetapkan sebagai terdakwa bersama seorang kepala sekolah bernama Eny R. Mereka diduga terlibat dalam penggunaan DAK senilai Rp 16,2 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Akibatnya, terjadi kerugian negara Rp 8,2 miliar. (Laga)