Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan 94,02 Gram Kokain, WNA Italia Ditangkap Polisi

Simpan 94,02 Gram Kokain, WNA Italia Ditangkap Polisi

Francesco D’alesio (34) saat di kantor polisi

Bali, Investigasi.today – Francesco D’alesio (34), seorang warga negara asing (WNA) asal Italia ditangkap petugas Polres Badung, Bali karena kedapatan memiliki narkotika 94,02 gram jenis kokain senilai Rp 400 juta.

Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama menuturkan “tertangkapnya Francesco berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya warga asing dengan ciri-ciri berbadan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri yang menjadi penyalah guna narkotika jenis kokain di sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Badung,” ungkapnya, Senin (24/5).

Polisi pun bergerak cepat, pada Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, petugas melakukan pengintaian di vila itu dan melihat pelaku.

“Kemudian petugas menggerebek vila itu dan melakukan penggeledahan. Di dalam kamar ditemukan 1 dompet yang disembunyikan di dalam dispenser hitam,” terangnya.

“Dalam dompet ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain,” lanjut Budi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung, Bali untuk pengembangan mencari asal kokain itu.

Untuk diketahui, Francesco masuk ke Bali dengan visa turis. Dia sudah tinggal dua tahun di Pulau Dewata dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena terjebak Covid-19 di Bali.

“Akibat perbuatannya, Francesco dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Budi. (Ink/is)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular