Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diadili

Simpan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diadili

Surabaya, investigasi.today – Dedik Ismail als Sp bin Supriyadi (25) asal Babatan Wiyung Surabaya, dan Nilam Lavenia Nawati als Wulan binti Agus (23) warga Kalibutuh Lebar Surabaya.

Sepasang kekasih diluar nikah ini disidangkan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti, diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/11/2017).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch, Sulton dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan satu saksi guna dimintai keterangannya dalam persidangan, dihadapan majelis hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalagunaan narkotika disebuah kamar kost terdakwa, di Karangan. V Surabaya, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di area lokasi dan tepat pada 31 Agustus 2017 sekira pukul 02,00 wib, petugas  berhasil menangkap Dedik dan Nilam di kamar kostnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) satu poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, (2) dua unit HP merk Sonny dan Apple, (1) satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol L 6935 TT.

Ketika di interogasi, terdakwa Nilam mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Yayan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu yang rencananya akan dipakai bersama terdakwa Dedik.

Kemudian kedua terdakwa segera dibawa ke Polsek Benowo guna pengembangan lebih lanjut, kemudian atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular