Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSinggih Sutanto Dirut PT. Jakarta Sereal Kembali Jalani Sidang

Singgih Sutanto Dirut PT. Jakarta Sereal Kembali Jalani Sidang

Surabaya, Investigasi.today – Direktur Utama PT Jakarta Sereal, Singgih Sutanto kembali menjalani sidang pidana terkait kepemilikan 70 ton bawang merah dan bawang bombai ilegal. Sidang yang beragendakan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (09/01).

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Sabetania R Paembonan yakni, saksi M. Tohir dan saksi Adi. Pada keterangan M Tohir pada 5 Mei 2018 berkenalan dengan Dirut Utama PT Jakarta Sereal untuk mencari bawang untuk dipasarkan.

Kemudian M. Tohir menanyakan harga bawang bombai tersebut kepada terdakwa dengan harga yang disepakati.

“Harga yang disepakati saat itu Rp. 11.000 per kilo gramnya” ujar saksi M. Tohir dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana SH MH.

Setelah harga disepakati, kemudian terdakwa menghubungi dan memerintahkan administrasi PT Jakarta Sereal di Surabaya untuk membuatkan Delivery Order (DO) pengeluaran barang untuk saksi M. Tohir.

Akan tetapi saksi M. Tohir tidak mengetahui jika bawang bombai segar yang dijual terdakwa merupakan bawang bombai yang di impor dari negara India yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dengan menggunakan PPJK PT. Zahira Dwi Sampoerna.

“Setahu saya ada tulisan Fresh Onian, di kemasan bawang bombai” tukasnya.

Selain itu, saksi M. Tohir mengaku jika belum sempat menjual bawang bombai yang didapat dari PT Jakarta Sereal.

“Saya belum pernah menjual bawang dari PT Jakarta Sereal” ucapnya.

Semenatara itu, JPU Sabetania R Paembonan mengaku jika barang bukti berupa bawang sebanyak 70 ton tersebut sudah dimusnahkan.

“Barang bukti sudah dimusnahkan dikarenakan sebagian sudah busuk dan berbau” ujar jaksa.

Untuk diketahui, pada Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti yang di impor oleh PT Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai Eks dari negara India.

Bahwa terdakwa Singgih Sutanto selaku Dirut Utama PT Jakarta Sereal mempunyai tugas mengatur segala kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan dalam mengedarkan 70 ton bawang bombai illegal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam diancam pidana sesuai pada Pasal 22 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal 5 (lima) centimeter.

Tak hanya, terdakwa juga terjerat pasal Pasal 128 A Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular