Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Pemuda Juwingan Surabaya Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Terjerat Narkoba, Pemuda Juwingan Surabaya Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Surabaya, Investigasi.today – Ichwan Ahadi (25) warga Jalan Juwingan.69 Surabaya kini dapat bernapas lega, pasalnya pemuda yang terjerat perkara narkoba ini siang tadi kembali menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan.

Surat putusan dibacakan oleh Dedy Fardiman yang bertindak selaku ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 4,10 (empat tahun sepuluh bulan) penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair 2 (dua bulan kurungan).

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 (tujuh tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Alasan Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut ialah, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenia sabu sabu sebanyak 4,498 gram.

Dengan demikian JPU menjerat terdakwa Ichwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan menerima putusan tersebut dengan mengatakan, saya terima putusan ini pak Hakim, jawab terdakwa.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular