Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Pengedar Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara

Tiga Pengedar Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Perkara kepemilikan ganja sebanyak 12 kg dengan tiga terdakwa yakni Moch.Wahyudi (36), Ayuk Shelsy Handayani (23), dan Moch.Aminulloh (38) kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/8).

Dua pria asal Sidoarjo dan satu wanita asal Lumajang Jawa Timur ini, kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim.

Menuntut, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Dengan ini kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama (17) (tujuh belas tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan, adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan tetdakwa serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja sebanyak 12 kg.

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terhadap ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Fariji.SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan dan berniat untuk memperjuangkan hak hak klien nya hingga Fariji berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Kata Fariji, saya prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu hanya membantu suaminya dia tidak tau jika barang yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, Ujar Fariji.

Terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 wib petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.Aminulloh sesaan setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.

Dalam kardus pertama berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, sedangkan kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi bubuk dimana disetiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.

Ketika di intetogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi, (Berkas terpisah) yang kini sedang menungguh di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga saat itu juga terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi dapat ditangkap oleh petugas BNNP Jatim. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular