
Badung, Investigasi.today – Satreskrim Polres Badung menangkap I Ketut Sudiarta (31) tahun asal Br. Uma Anyar Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal Kab. Badung, lantaran pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban di malam hari.
Berdasarkan laporan Polisi LP-B / 92 / III / 2019 /BALI / RES BDG. Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, SH, SIK, MH, seijin Kapolres memerintahkan Kanit I Reskrim Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K, untuk memimpin langsung Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian, Kamis (04/04).
Menurut korban I Wayan Sudana (46) asal Darmasaba, Abiansemal, Badung tersebut, korban tahu kemalingan setelah melihat pakaian dan almarinya terbuka dan berantakan sekitar pukul 01.30 wita pada Kamis, (21/03/19).
Pelaku yang merupakan TO dalam Ops Sikat Agung 2019 inipun tidak sulit dari tim Opsnal Polres Badung menangkap pelaku.
Pelaku tidak berkutik saat di tangkap di daerah Canggu Kuta Utara Kabupaten Badung. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas korban
sekira pukul 12.00 wita dan mengambil uangnya sebesar Rp 15.000.000 yang ada di dalam tas kompek, juga mengambil 1 buah HP Oppo F9 yg berada di samping tas saat korban masih tidur lelap.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Made Peramasetia, SH, SIK, MH mengatakan, selain membekuk tersangka, Unit Buser Polres Badung juga mengamankan barang bukti berupa, Buah Hp Oppo F9 warna ungu, Uang tunai Rp 2 000 000, KTP milik pelaku, 1 buah SIM A milik pelaku, 1 buah SIM C milik pelaku, nota pembayan Jarit kain, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah hp Samsung lipat warna putih.
Selanjutnya para pelaku diamankan ke Mako polres Badung guna penyidikan lebih lanjut. (Iskandar)