Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.

Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Qohar, Rabu (30/10).

Ia menambahkan, apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.

Sementara itu, keterlibatan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.

Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.

Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Seharusnya, tambah Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.

Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Adapun keduanya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular